Fatwa no. 6281
Pertanyaan:
Beberapa sopir truk melakukan perjalanan sepanjang tahun karena tanggung jawab pekerjaan mereka. Apakah diperbolehkan bagi mereka untuk tidak menjalankan Puasa selama bulan Ramadhan? Kapan mereka diperbolehkan untuk mengganti hari-hari dimana mereka tidak melakukakan puasa? Kapan mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan puasa mereka selama Ramadhan?
Jawaban:
Jika jarak mereka melakukan perjalanan adalah sama dengan jarak di mana diperbolehkan untuk mempersingkat Shalat (qadha shalat), maka mereka diizinkan untuk tidak melakukan puasa selama dalam perjalanan mereka. Mereka harus mengganti puasa mereka dimana mereka telah kehilangan sebelum dimulainya bulan Ramadhan berikutnya. Hal ini didasarkan pada Firman Allahu Ta’ala : … dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Q.S. Al Baqarah: !85)
Mereka bebas untuk memilih hari untuk mengganti hari-hari Ramadhan di mana mereka tidak berpuasa, untuk menggabungkan dua tujuan tidak menyebabkan mereka kesulitan dan memungkinkan mereka untuk mengganti hari pengganti puasa.
Wabillahi taufiq
Komite Tetap Untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ‘
Wakil Ketua : ‘Abdul-Razzaq` `Afify
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
Anggota : `Abdullah ibn Qa`ud`
Diterjemahkan dari :
http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=en&View=Page&PageID=41&PageNo=1&BookID=10