Hukum Memotong Gaji Karyawan

Pertanyaan kelima Fatwa no. 20.057

Pertanyaan ke-5 :

Apa hukum memotong persentase dari gaji karyawan yang diberikan setiap akhir bulan setelah menempatkannya ke berbagai tempat, yaitu setelah mereka bekerja untuk orang lain dan mengambil persentase dari gaji bulanan mereka? Atau, orang yang memiliki tiga pekerja pertanian – misalnya –  dua oang bekerja untuk orang lain dan satu orang bekerja di ladangnya. Pada akhir bulan, ia memotong 300 riyal dimana gaji masing-masing dua pekerja sebesar 600 riyal, lalu dia memberikannya kepada pekerja ketiga yang bekerja untuk dia. Pertanyaannya adalah: Apa hukum perbuatan tersebut ? Wabillahi taufiq.

Jawaban:

Tidak diperbolehkan untuk memotong persentase dari gaji karyawan yang telah mereka tempatkan bekerja untuk orang lain. Wabillahi taufiq. Shalallohu ‘alaihi nabiyyina muhammad wa’ala alihi wa shahibihi ajma’in

Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ‘
Wakil Ketua : Abdul Aziz Al Syaikh

Anggota: `Abdullah ibn Ghudayyan`, Shalih Al-Fawzan, Bakr Abu Zayd  

Wallohu ta’ala a’lam bi showab

Diterjemahkan dari: http://alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?languagename=en&lang=en&view=result&fatwaNum=&FatwaNumID=&ID=5347&searchScope=7&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=exact&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=allwords&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=119111114107101114#firstKeyWordFound

Sopir Truk Melakukan Perjalanan Selama Bulan Ramadhan

Fatwa no. 6281

Pertanyaan:

Beberapa sopir truk melakukan perjalanan sepanjang tahun karena tanggung jawab pekerjaan mereka. Apakah diperbolehkan bagi mereka untuk tidak menjalankan Puasa selama bulan Ramadhan? Kapan mereka diperbolehkan untuk mengganti hari-hari dimana mereka tidak melakukakan puasa? Kapan mereka tidak diperbolehkan untuk  melakukan puasa mereka selama Ramadhan?

Jawaban:

Jika jarak mereka melakukan perjalanan adalah sama dengan jarak di mana diperbolehkan untuk mempersingkat Shalat (qadha shalat), maka mereka diizinkan untuk tidak melakukan puasa selama dalam perjalanan mereka. Mereka harus mengganti puasa mereka dimana mereka telah kehilangan sebelum dimulainya bulan  Ramadhan berikutnya. Hal ini didasarkan pada Firman Allahu Ta’ala : … dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Q.S. Al Baqarah: !85)

Mereka bebas untuk memilih hari untuk mengganti hari-hari Ramadhan di mana mereka tidak berpuasa, untuk menggabungkan dua tujuan tidak menyebabkan mereka kesulitan dan memungkinkan mereka untuk mengganti hari pengganti puasa.

Wabillahi taufiq

Komite Tetap Untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ‘
Wakil Ketua : ‘Abdul-Razzaq` `Afify

Anggota : Abdullah bin Ghudayyan

Anggota : `Abdullah ibn Qa`ud`

Diterjemahkan dari :

http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=en&View=Page&PageID=41&PageNo=1&BookID=10

Gaji Sesuai UMR Pemerintah

Tanya:

Apakah seorang pengusaha dalam memberikan gaji kepada karyawan harus sesuai UMR yang ditetapkan pemerintah? Apakah kalau memberikan gaji di bawah UMR termasuk kezaliman?

Dari: 08386xxxxxxx

Jawab:

Jika UMR termasuk keputusan pemerintah dan menjadi kewajiban pengusaha, wajib bagi pengusaha memberikan upah karyawan sesuai dengan UMR yang berlaku. Berbeda halnya jika ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan karyawan secara pribadi, baik kurang dari UMR maupun lebih.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin.

Dinukil dari: http://tanyajawab.asysyariah.com/gaji-sesuai-umr-pemerintah/

Haramnya Bekerja di Kantor Pajak

Tanya:

Apa penyebab haramnya bekerja di kantor pajak? 

Dari: 082173XXXXXX

Jawab:

Pajak dihukumi haram, karena:
1. Memakan harta sesama muslim dengan cara yang batil.
2. Tidak berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan pemahaman salaf.
3. Tasyabbuh perbuatan orangorang kafir dan pemerintah zalim.
4. Pajak dizaman salaf diterapkan terhadap orang kafir, bukan terhadap muslim. Selain itu, terdapat hadits yang menunjukkan bahwa pajak termasuk dosa besar. Lihat halaman 41 majalah edisi ini pada akhir hadits yang menyebutkan kisah wanita Ghamidiyah yang meminta agar dirinya dirajam karena telah berzina.
Ada kitab khusus yang membahas tentang pajak, ditulis oleh Fahd Nahsyali al-‘Adani, dan diberi pendahuluan oleh asy-SyaikhMuhammadal-Imam.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin dan al-Ustadz Qomar Suaidi

Dinukil dari: http://tanyajawab.asysyariah.com/haramnya-bekerja-di-kantor-pajak/

Bekerja di Pabrik Wig

Apa hukum bekerja di tempat pembuatan wig (rambut palsu)? 085729XXXXXX

Dijawab oleh: al- Ustadz Muhammad Afifuddin.

Bekerja di tempat pembuatan wig hukumnya haram karena merupakan ta’awun di atas dosa. Sahabat Mu’awiyah z sangat keras mengingkari wig karena Rasul n melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan wig.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-14/