Pertanyaan kelima Fatwa no. 20.057
Pertanyaan ke-5 :
Apa hukum memotong persentase dari gaji karyawan yang diberikan setiap akhir bulan setelah menempatkannya ke berbagai tempat, yaitu setelah mereka bekerja untuk orang lain dan mengambil persentase dari gaji bulanan mereka? Atau, orang yang memiliki tiga pekerja pertanian – misalnya – dua oang bekerja untuk orang lain dan satu orang bekerja di ladangnya. Pada akhir bulan, ia memotong 300 riyal dimana gaji masing-masing dua pekerja sebesar 600 riyal, lalu dia memberikannya kepada pekerja ketiga yang bekerja untuk dia. Pertanyaannya adalah: Apa hukum perbuatan tersebut ? Wabillahi taufiq.
Jawaban:
Tidak diperbolehkan untuk memotong persentase dari gaji karyawan yang telah mereka tempatkan bekerja untuk orang lain. Wabillahi taufiq. Shalallohu ‘alaihi nabiyyina muhammad wa’ala alihi wa shahibihi ajma’in
Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ‘
Wakil Ketua : Abdul Aziz Al Syaikh
Anggota: `Abdullah ibn Ghudayyan`, Shalih Al-Fawzan, Bakr Abu Zayd
Wallohu ta’ala a’lam bi showab